Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Dasar adalah rangkaian prosedur dan ketentuan yang disusun untuk memastikan proses pendaftaran peserta didik berlangsung tertib, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Aturan-aturan ini disusun dengan mengacu pada kebijakan pendidikan nasional serta kebutuhan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.


1. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik

  1. Usia Calon Murid

    • Berusia minimal 7 tahun berjalan.

    • Dapat diterima usia 5 tahun 6 bulan berdasarkan rekomendasi psikolog atau tenaga ahli yang berkompeten.

  2. Dokumen Administrasi

    • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Pas foto ukuran sesuai ketentuan sekolah.

    • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

  3. Domisili

    • Dapat menggunakan alamat sesuai KK atau surat keterangan domisili (jika berlaku sesuai aturan daerah).


2. Jalur Penerimaan

SPMB dapat dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai kebijakan sekolah:

a. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan radius tempat tinggal calon murid dari sekolah.

  • Kuota minimal ditetapkan sesuai regulasi daerah (biasanya 50–70%).

b. Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.

  • Dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KIP, PKH, atau DTKS.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  • Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

  • Dibuktikan dengan surat penugasan.

d. Jalur Prestasi (Jika diberlakukan)

  • Prestasi non-akademik atau bakat minat tingkat daerah/nasional.

  • Bersifat opsional, tergantung kebijakan sekolah.


3. Mekanisme Pendaftaran

  1. Pengumuman Penerimaan

    • Sekolah mengumumkan jadwal dan syarat resmi melalui papan informasi, website, atau media lain.

  2. Pengambilan Formulir

    • Dilakukan secara langsung atau online sesuai kebijakan sekolah.

  3. Pengisian dan Pengembalian Formulir

    • Form harus diisi lengkap dan dikembalikan sebelum batas waktu.

  4. Verifikasi Berkas

    • Sekolah melakukan cek kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  5. Seleksi

    • Mengacu pada jalur penerimaan yang dipilih.

    • Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung pada calon murid—yang diizinkan hanyalah observasi kesiapan belajar.


4. Observasi (Jika Diperlukan)

  • Observasi dilakukan untuk menilai kesiapan psikologis, motorik, dan sosial anak.

  • Tidak boleh menggunakan bentuk seleksi akademik.

  • Dilakukan oleh guru atau tenaga ahli.


5. Penetapan dan Pengumuman Hasil

  1. Penetapan hasil dilakukan berdasarkan:

    • Kuota per jalur.

    • Kelengkapan administrasi.

    • Hasil observasi (bila ada).

    • Prioritas zonasi.

  2. Pengumuman resmi melalui:

    • Papan pengumuman sekolah.

    • Website sekolah.

    • Media sosial resmi (bila digunakan).


6. Daftar Ulang

Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang dengan membawa:

  • Dokumen asli untuk dicocokkan.

  • Mengisi formulir tambahan (data kesehatan, data wali, dll.).

  • Menyerahkan foto atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, peserta dianggap mengundurkan diri.


7. Ketentuan Lain

  • Tidak diperbolehkan adanya pungutan liar dalam proses pendaftaran.

  • Setiap orang tua/wali berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.

  • Keputusan penerimaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  • Sekolah wajib menyediakan bantuan bagi pendaftar berkebutuhan khusus terkait proses administrasi (bukan seleksi).