
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Dasar adalah rangkaian prosedur dan ketentuan yang disusun untuk memastikan proses pendaftaran peserta didik berlangsung tertib, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Aturan-aturan ini disusun dengan mengacu pada kebijakan pendidikan nasional serta kebutuhan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
1. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
-
Usia Calon Murid
-
Berusia minimal 7 tahun berjalan.
-
Dapat diterima usia 5 tahun 6 bulan berdasarkan rekomendasi psikolog atau tenaga ahli yang berkompeten.
-
-
Dokumen Administrasi
-
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Pas foto ukuran sesuai ketentuan sekolah.
-
Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
-
-
Domisili
-
Dapat menggunakan alamat sesuai KK atau surat keterangan domisili (jika berlaku sesuai aturan daerah).
-
2. Jalur Penerimaan
SPMB dapat dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai kebijakan sekolah:
a. Jalur Zonasi
-
Berdasarkan radius tempat tinggal calon murid dari sekolah.
-
Kuota minimal ditetapkan sesuai regulasi daerah (biasanya 50–70%).
b. Jalur Afirmasi
-
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.
-
Dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KIP, PKH, atau DTKS.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
-
Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
-
Dibuktikan dengan surat penugasan.
d. Jalur Prestasi (Jika diberlakukan)
-
Prestasi non-akademik atau bakat minat tingkat daerah/nasional.
-
Bersifat opsional, tergantung kebijakan sekolah.
3. Mekanisme Pendaftaran
-
Pengumuman Penerimaan
-
Sekolah mengumumkan jadwal dan syarat resmi melalui papan informasi, website, atau media lain.
-
-
Pengambilan Formulir
-
Dilakukan secara langsung atau online sesuai kebijakan sekolah.
-
-
Pengisian dan Pengembalian Formulir
-
Form harus diisi lengkap dan dikembalikan sebelum batas waktu.
-
-
Verifikasi Berkas
-
Sekolah melakukan cek kelengkapan dan keabsahan dokumen.
-
-
Seleksi
-
Mengacu pada jalur penerimaan yang dipilih.
-
Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung pada calon murid—yang diizinkan hanyalah observasi kesiapan belajar.
-
4. Observasi (Jika Diperlukan)
-
Observasi dilakukan untuk menilai kesiapan psikologis, motorik, dan sosial anak.
-
Tidak boleh menggunakan bentuk seleksi akademik.
-
Dilakukan oleh guru atau tenaga ahli.
5. Penetapan dan Pengumuman Hasil
-
Penetapan hasil dilakukan berdasarkan:
-
Kuota per jalur.
-
Kelengkapan administrasi.
-
Hasil observasi (bila ada).
-
Prioritas zonasi.
-
-
Pengumuman resmi melalui:
-
Papan pengumuman sekolah.
-
Website sekolah.
-
Media sosial resmi (bila digunakan).
-
6. Daftar Ulang
Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang dengan membawa:
-
Dokumen asli untuk dicocokkan.
-
Mengisi formulir tambahan (data kesehatan, data wali, dll.).
-
Menyerahkan foto atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, peserta dianggap mengundurkan diri.
7. Ketentuan Lain
-
Tidak diperbolehkan adanya pungutan liar dalam proses pendaftaran.
-
Setiap orang tua/wali berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.
-
Keputusan penerimaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
-
Sekolah wajib menyediakan bantuan bagi pendaftar berkebutuhan khusus terkait proses administrasi (bukan seleksi).




