Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sekolah Dasar adalah rangkaian prosedur dan ketentuan yang disusun untuk memastikan proses pendaftaran peserta didik berlangsung tertib, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Aturan-aturan ini disusun dengan mengacu pada kebijakan pendidikan nasional serta kebutuhan sekolah dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.


1. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik

  1. Usia Calon Murid

    • Berusia minimal 7 tahun berjalan.

    • Dapat diterima usia 5 tahun 6 bulan berdasarkan rekomendasi psikolog atau tenaga ahli yang berkompeten.

  2. Dokumen Administrasi

    • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    • Pas foto ukuran sesuai ketentuan sekolah.

    • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

  3. Domisili

    • Dapat menggunakan alamat sesuai KK atau surat keterangan domisili (jika berlaku sesuai aturan daerah).


2. Jalur Penerimaan

SPMB dapat dilaksanakan melalui beberapa jalur sesuai kebijakan sekolah:

a. Jalur Zonasi

  • Berdasarkan radius tempat tinggal calon murid dari sekolah.

  • Kuota minimal ditetapkan sesuai regulasi daerah (biasanya 50–70%).

b. Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.

  • Dibuktikan dengan dokumen resmi seperti KIP, PKH, atau DTKS.

c. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

  • Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

  • Dibuktikan dengan surat penugasan.

d. Jalur Prestasi (Jika diberlakukan)

  • Prestasi non-akademik atau bakat minat tingkat daerah/nasional.

  • Bersifat opsional, tergantung kebijakan sekolah.


3. Mekanisme Pendaftaran

  1. Pengumuman Penerimaan

    • Sekolah mengumumkan jadwal dan syarat resmi melalui papan informasi, website, atau media lain.

  2. Pengambilan Formulir

    • Dilakukan secara langsung atau online sesuai kebijakan sekolah.

  3. Pengisian dan Pengembalian Formulir

    • Form harus diisi lengkap dan dikembalikan sebelum batas waktu.

  4. Verifikasi Berkas

    • Sekolah melakukan cek kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  5. Seleksi

    • Mengacu pada jalur penerimaan yang dipilih.

    • Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung pada calon murid—yang diizinkan hanyalah observasi kesiapan belajar.


4. Observasi (Jika Diperlukan)

  • Observasi dilakukan untuk menilai kesiapan psikologis, motorik, dan sosial anak.

  • Tidak boleh menggunakan bentuk seleksi akademik.

  • Dilakukan oleh guru atau tenaga ahli.


5. Penetapan dan Pengumuman Hasil

  1. Penetapan hasil dilakukan berdasarkan:

    • Kuota per jalur.

    • Kelengkapan administrasi.

    • Hasil observasi (bila ada).

    • Prioritas zonasi.

  2. Pengumuman resmi melalui:

    • Papan pengumuman sekolah.

    • Website sekolah.

    • Media sosial resmi (bila digunakan).


6. Daftar Ulang

Calon peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang dengan membawa:

  • Dokumen asli untuk dicocokkan.

  • Mengisi formulir tambahan (data kesehatan, data wali, dll.).

  • Menyerahkan foto atau dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, peserta dianggap mengundurkan diri.


7. Ketentuan Lain

  • Tidak diperbolehkan adanya pungutan liar dalam proses pendaftaran.

  • Setiap orang tua/wali berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka.

  • Keputusan penerimaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

  • Sekolah wajib menyediakan bantuan bagi pendaftar berkebutuhan khusus terkait proses administrasi (bukan seleksi).